Rabu, 16 Oktober 2019

Pandangan Tentang Menikah

Pandangan Tentang Pernikahan
Point Positive (Yg menganjurkan pernikahan)
Point Negative (Yg menolak pernikahan)
Terhindar dari Penyakit Menular
Menghadirkan  Penyakit AIDS
Aman dan Halal untuk bersentuhan.
Beresiko dan Haram untuk Bersentuhan.
Menyenangkan serta Membahagiakan
Momok Menakutkan
Membuat kehidupan semakin matang
Tidak mau memikirkan kehidupan rumah tangga
Melatih Mengemban Amanat dan Tanggung jawab
Hanya sebagai pemuas birahi
Mengendalikan Diri untuk bersikap Positive
Tidak mau di kekang oleh lawan jenis
Penyemangat Karier
Penghalang karier
Berdisiplin mawas diri
Belum memiliki kerjaan tetap

ATURAN NIKAH DARI MASA KE MASA.
Manusia menganut suatu keyakinan bahwa kehidupan pernikahan tidak akan berlangsung kecuali melalui proses pernikahan dan keturunan. Kendati demikian, mereka bisa mencapai suatu aturan yang dapat mewujudkan keadilan dan kebahagiaan yang diharapkan.
Orang yang mengkritisi sejarah bangsa bangsa menemukan bahwa aturan yang disusun beberapa bangsa untuk diri mereka telah mengabaikan akal sehat dan pemahaman yang benarhal itu disebabkan aturan tersebut bertentangan dengna fitrah cusi yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia.
a.       PRINSIP POLIANDRI DAN MONOGAMI
Diperbolehkannya  beberapa laki-laki menikahi seorang  wanita yang bisa digilir diantara mereka .  bahkan lelaki sekandung bisa menikahi satu orang wanita yang sama. Jika kakak lelaki tertua menikah maka istrinya juga menjadi istri  bagi adik-adiknya. Aturan yang ada di beberapa bangsa dan negara, baik manu maupun terbelakang. 
Arab jahiliyyah juga menerapkan aturan ini, tetapi tidak diisyaratkan adanya hubungan kekerabatan diantara para suami.
Aisyah (R.A) menunjuk pada aturan ketika membicarakan tentang pernikahan dizaman jahilliyah. “ada sekelompokorang yang berjumlah hampir 10 orang, mereka semua menemui seorang wanita, kemudian mereka semua menyetubuhi mereka. Jika wanita itu hamil dan melahirkan maka dia akan mengirim utusan kepada mereka. Lalu tidak seorang pun diantara mereka yang bisa memungkiri. Ketika mereka berkumpul kepada wanita itu, eeanita itu berkata, ‘kalian tahu apa  yang telah kalian perbuat dan sekarang saya telah melaahirkan, dan dia adalah anakmu, hai Fulan. ‘ dia menyebutkan nama seperti yang dia inginkan maka anak itu diserahkan kepadanya tanpa bisa dicegah si laki-laki.” (HR. Al Bukhari juz 2, halaman 153-154, Bab “Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali”)



Sehingga turunlah ayat “orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah mereka menjaga kesucian(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian  buat perjanjian dengan mereka. Jika kalian mengetahui ada kebaikan pada  mereka, dan berikanlah pada mereka sebagian dari harta allah yang Dia karuniakan kepada kalian. Dan janganlaj kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari  keuntungan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka)sesudah mereka dipaksa itu” (QS. An-Nur (24) : 33).
Pernikahan Istibdha’
Seorang suami yang membiarkan istrinya berhubungan dengan pria bangsawan agar melahirkan keturunan yang terhormat dan membawa sifat-sifat pria bangsawan itu. Bahkan undang-undang mereka memperbolehkan seorang wanita berhubungan dengan suami saudara perempuan mereka jika sang suami mandul agar mereka melahirkan anak. Hal ini sangat populer dikalangan bangsa Yunani Kuno dan bangsa india.
Di masa arab jahiliyyah, aisyah mengisahkan “Ada seoranglaki-laki mengatakan kepada istrinya ketika telah suci dari haid, ‘ pergilah ke si Fulan, kemudian lakukan pernikahan istibdha’ dengna nya” dia tidak digauli dan tidak dicampuri suaminya untuk waktu yang lama sampai kehamilannya benar0benar nyata berasal dari laki-laki yang melakukan istibda’ bersamnya. Jika dia benar hamkil maka si suami dapat menggaulinya  manakala menginginkannya. Si suami melakkukan hal itu hanya karena ingin mendapatkan anak. Inilah yang disebut nikah istibda’ “ (HR. AL-Bukhori)
Pernikahan Badal
Pernikahan yang terjadi jika seorang suami menyerahkan istrinya kepada laki-lkai lain, sebaliknya laki-lakai itu nuga menyerahkan istrinya kepada laki-laki lain. Praktik ini terjadi secara menyeluruh dikalangna bangsa-bangsa kuno, dan bangsa arabpun menerapkannya.
Poligami dan poliandri
Model pernikahn yang membolehkan beberapa orang laki-laki menikahi bbeebrapa orang wanita yang mereka gauli layaknya suami istri. Wanmita-wanita kitu merupakan hak bersama diantara seluruh laki-laki. Menurut beberapa marga yang ada dikalangna penduduk bolenzia, laki-laki yang sekandung boleh menikmati istri-istri yang lain sebagai hak bersama saudara laki-laki.
Praktik Mewarisi Istri
Jika seorang laki-laki memiliki seorang istri meningngal dunia, maka diharuskan bagi salah satu diantara saudara laki-laki tersebut untuk menikahinya atau mewarisinya.
Islam telah menghapus praktik pernikahan ini dan menutup seluruh jalan yang menyebabkan munculnya p[raktik pernikahan tersebut, sebagaimana firmannya
“Hai orang yang beriman tuidak halal bagi kalian memusakaan perempuan dengna jalan paksa dan jangnanlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka , maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuai padal allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS An- Nisa’ (4):19)
Praktik Peminjaman Istri
Di Yunani ada praktik meminjamkan istri , yaitu seorang laki-laki meminjamkan istrinya kepada laki-laki lain. Diceritakan pada Socrates tokoh Filosof Yunani, meminjamkan istrinya kepada laki-laki bernama Aysiyab. Peminjaman istri ini bisa bertujuan untuk sedekah atau mendapatkan  bayaran tertentu dengan batas waktu tertentu. Praktik ini diklangna bngsa arab biasa disebut dengan pernikahan Mut’ah.
Pandanga Islam terhadap Pernikahan
Pernikahan merupakan salah satu sunnah kauniyah Allah yang tidak bisa dihindari oleh manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, Allah berfirman :
“Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kalian mengingat akan kebesaran Allah” (QS.  Azd-Dzariyat (51):49)
Pernikahan merupakan cara yang paling muliayang dipilih pencipta Alam semesta  untuk mempertahankan   proses regenerasi, pengembnagbiakan dan keberlangsungan dinamika kehidupan. Fitrah yang diberikan Allah pada manusia meniscayakan pentingnya penyatuan antara pria dan wanita demi keutuhan jenis manusia agar mereka memakmurkan bumi, mengeluarkan kekayaan alam, mengembngakan nikmat-nikamat yang dikandung, dan memanfaatkan kekuatan alami bumi selama waktu yang diinginkan Allah.
Pernikahan merupakan pelindung dari ketimpangan dan keterjerumsan dalam pelanggaran etika moral maupun sosial kemasyarakatan. Pernikahan bisa memelihara pandanga mata dan kemaluan, memadamkan syahwat, menenagkan jiwa, memuaskan insting, dan menjaga kesehatan.
Dalam pandangan islam pernikahan merupakan ketentraman, cinta, kelembutan, kasih sayang, perpaduan, pengertian, dan penyatuan, antara pria-wanita dengan menggunakan fisik,roh,kalbu.
Allah berfiorman :
“Dan diantara tanda-tanda Kekuasan-Nya, Dia menciptakan istri-istri untuk kalian dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepada mereka, dan dijadikan –Nya rasa kasih-sayang diantara kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum ynag berfikir ” QS Ar-Rum (30): 21)
Bahwa islam ingin memberikan hak kepada insting seks manusia, . insting ini dianggap sebagai salah satu insting kemanusiaan terkuat. Fitrah harus memenuhinya, jika tidak akan  lahir keresahan dan penderitaan akibat pengbaian terhadap insting ini. Islam melihat isnting seks sebagai satu penenag yang bersifat fitrah dan manusia tidak akan berdosa karena merasakannya. Dan hanya dengan pernikahan sebagai jalan untuk memuaskan insting seksual.
Oleh karena itu islam menganjurkan kaum muslimin untuk menikah dan memberikan perhatian khusus kepadanya, islam pula menuntut generasi mudanya agar segera menikah jika sudah mampu melakukannya dan dalam syariat islam pula sudah banyak terdapat nash-nash yang memberikan ajnuran kepada umat islma untuk menikah .
“Nikahanlah orang-orang unag sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang pria daan wanita. Jika mereka miskin, maka allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui ” (QS. An-Nur 24 : 32
Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi Muhammad metode para nabi yang ;lalin dalam menjalankan kehidupan  Keluarga mereka. “Kami telah mengutus rasul-rasul sebelum kamu dan kami menjadikan mereka istri-istri dan keturunan” (QS. Ar-Ra’d (13) : 38)
Bahwa Rasulullah memproklamirkan bahwa dunia secara keseluruhan adalah suatu kenikmatan, dan kenikmatan terbaik dunia adalah wanita yang salihah (HR. Ahmad)
Rasullullah menetapkan bahwa pernikahan mengandung manfaat besar yang membuatnya menyamai separuh agama, seperti sabda beliau “Jika seseorang menikah maka berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka, bertakwalah pada paruh yang lain”
Hukum Pernikahn dalam Islam .
Hukum pernikahan tidak  diterapkan sama pada semua orang yang mukallaf, tetapi setiap mukallaf dikenai hukum khusus sesuai dengan kondisi tertentu, baik dilihat dari segi sisi ekonomi, fisik, ataupun akhlak. 
1.       Wajib :  Bagi setiap orang  yang mampu, baik dalam hal seksual maupun segi ekonomi, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan allah SWT. 
2.       Sunnah : siapa saja yang memiliki kemampuan ekonomi, dan kesehatan badan, merasa aman dari kekejian yang diharamkan Allah dan tidak takut akan berbuat buruk terhadap wanita yang dinikahinya.  Ucapan ibn Abbas : “tidak sempurna ibadah seseorang sehingga mereka menikah”
3.       Haram :  Jika seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melakukan aktifitas seks, memberi nafkah,atau kewajiban nikah lainnya.
Para ahli fikih berpendapat bahwa istri seyogyanya meminta cerai jika suami memiliki salah satu kekurangan yang disebutkan dibawah ini, yaitu :
a.       Suami memiliki alat vital yang terputus
b.      Kedua buah zakarnya dihilangkan
c.       Suami tidak mampu melakukab hubungna seksual.
Imam Al-Qurtubi mengatakan : “jika suami mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menafkahki istri atau memberi mahar, dan memenuhi hak-hak istri yang wajib atasnya, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskan hal tersebut kepada calon istri. Begitu juga, jika si calon suami mempunyai suatu macam penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungna seksual dengna si calon istri maka dia harus menjelaskan pada calon istrinya agar ia dapat mempertimbangkan. Demikian pula, wajib bagi si calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu memberikan hak kepada suamin atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungna seksual dengnanya”
4.       Mubah / Boleh :   Tidak berdosa apabila tidak melakukannya. Imam syafi’i berpendapat “sesungguhnya hukum pernikahn itu mubah, karena ia merupakan salah satu bentuk pemuasan kenikmatan syahwat, sehingga ia tidak berbeda dengan makan dan minum”

5.       Makruh : Seseorang yang mampu menikah tetapi ia khawatir akan menyakiti wanita yangakan dinikahinya, atau menzallimi hak-hak istrinya, dan karena buruknya pergaulan yang ia miliki dalam memenuhi hak manusia, jika hak-hak manusia bertentangan dengna hak-hak Allah Ta’ala maka hak-hak manusia yang harus didahulukan.

Wanita yang haram dinikahi
Faktor yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi selamanya.
1.       Karena adanya hubungan kekeluargaan
2.       Hubungan sepersusuan
3.       Hubungan seperbesanan

Faktor yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi sementara waktu.
1.       Karena dengan menikahi wanita itu telah menyatukan dua orang muhrim dalam suatu ikatan pernikahan.
2.       Adanya ikatan yang mengikat wanita itu  dari pria lain
3.       Talak tiga suami terhadap istrinya dan si suami ingin kembali melakukan akad-nikah dengannya. Karena pria telah menikahi empat wanita diluar wanita yang akan dinikahinya.
4.       Karena si wanita tidak menganut agama samawi.

1 komentar:

  1. Betway: Review and Bonus Code for November 2021
    Betway 구리 출장안마 review for November 2021 ✓ Sign up today and 충청남도 출장샵 get a free £20 bonus plus £50 in 강원도 출장마사지 free bets + £10 deposit bonus. Claim your bonus and start betting 서귀포 출장마사지 today! 부천 출장마사지

    BalasHapus