Pandangan Tentang Pernikahan
|
|
Point Positive (Yg menganjurkan
pernikahan)
|
Point Negative (Yg menolak pernikahan)
|
Terhindar dari Penyakit Menular
|
Menghadirkan Penyakit AIDS
|
Aman dan Halal untuk bersentuhan.
|
Beresiko dan Haram untuk Bersentuhan.
|
Menyenangkan serta Membahagiakan
|
Momok Menakutkan
|
Membuat kehidupan semakin matang
|
Tidak mau memikirkan kehidupan rumah
tangga
|
Melatih Mengemban Amanat dan Tanggung
jawab
|
Hanya sebagai pemuas birahi
|
Mengendalikan Diri untuk bersikap
Positive
|
Tidak mau di kekang oleh lawan jenis
|
Penyemangat Karier
|
Penghalang karier
|
Berdisiplin mawas diri
|
Belum memiliki kerjaan tetap
|
ATURAN NIKAH DARI MASA KE MASA.
Manusia menganut suatu keyakinan
bahwa kehidupan pernikahan tidak akan berlangsung kecuali melalui proses
pernikahan dan keturunan. Kendati demikian, mereka bisa mencapai suatu aturan
yang dapat mewujudkan keadilan dan kebahagiaan yang diharapkan.
Orang yang mengkritisi sejarah
bangsa bangsa menemukan bahwa aturan yang disusun beberapa bangsa untuk diri
mereka telah mengabaikan akal sehat dan pemahaman yang benarhal itu disebabkan
aturan tersebut bertentangan dengna fitrah cusi yang diberikan Allah Ta’ala
kepada manusia.
a.
PRINSIP POLIANDRI DAN
MONOGAMI
Diperbolehkannya beberapa laki-laki menikahi seorang wanita yang bisa digilir diantara mereka
. bahkan lelaki sekandung bisa menikahi
satu orang wanita yang sama. Jika kakak lelaki tertua menikah maka istrinya
juga menjadi istri bagi adik-adiknya.
Aturan yang ada di beberapa bangsa dan negara, baik manu maupun terbelakang.
Arab jahiliyyah juga
menerapkan aturan ini, tetapi tidak diisyaratkan adanya hubungan kekerabatan
diantara para suami.
Aisyah
(R.A) menunjuk pada aturan ketika membicarakan tentang pernikahan dizaman
jahilliyah. “ada sekelompokorang yang berjumlah hampir 10 orang, mereka
semua menemui seorang wanita, kemudian mereka semua menyetubuhi mereka. Jika
wanita itu hamil dan melahirkan maka dia akan mengirim utusan kepada mereka.
Lalu tidak seorang pun diantara mereka yang bisa memungkiri. Ketika mereka
berkumpul kepada wanita itu, eeanita itu berkata, ‘kalian tahu apa yang telah kalian perbuat dan sekarang saya
telah melaahirkan, dan dia adalah anakmu, hai Fulan. ‘ dia menyebutkan nama
seperti yang dia inginkan maka anak itu diserahkan kepadanya tanpa bisa dicegah
si laki-laki.” (HR. Al Bukhari juz 2, halaman 153-154, Bab “Tidak ada nikah
kecuali dengan seorang wali”)
Sehingga turunlah ayat “orang-orang yang tidak mampu
menikah, hendaklah mereka menjaga kesucian(diri)nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kalian buat
perjanjian dengan mereka. Jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah pada mereka sebagian
dari harta allah yang Dia karuniakan kepada kalian. Dan janganlaj kalian paksa
budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. Barang siapa memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
mereka)sesudah mereka dipaksa itu” (QS. An-Nur (24) : 33).
Pernikahan Istibdha’
Seorang suami yang membiarkan istrinya berhubungan dengan
pria bangsawan agar melahirkan keturunan yang terhormat dan membawa sifat-sifat
pria bangsawan itu. Bahkan undang-undang mereka memperbolehkan seorang wanita
berhubungan dengan suami saudara perempuan mereka jika sang suami mandul agar
mereka melahirkan anak. Hal ini sangat populer dikalangan bangsa Yunani Kuno
dan bangsa india.
Di masa arab jahiliyyah, aisyah mengisahkan “Ada
seoranglaki-laki mengatakan kepada istrinya ketika telah suci dari haid, ‘
pergilah ke si Fulan, kemudian lakukan pernikahan istibdha’ dengna nya” dia
tidak digauli dan tidak dicampuri suaminya untuk waktu yang lama sampai
kehamilannya benar0benar nyata berasal dari laki-laki yang melakukan istibda’
bersamnya. Jika dia benar hamkil maka si suami dapat menggaulinya manakala menginginkannya. Si suami melakkukan
hal itu hanya karena ingin mendapatkan anak. Inilah yang disebut nikah istibda’
“ (HR. AL-Bukhori)
Pernikahan Badal
Pernikahan yang terjadi jika seorang suami menyerahkan
istrinya kepada laki-lkai lain, sebaliknya laki-lakai itu nuga menyerahkan
istrinya kepada laki-laki lain. Praktik ini terjadi secara menyeluruh
dikalangna bangsa-bangsa kuno, dan bangsa arabpun menerapkannya.
Poligami dan poliandri
Model pernikahn yang membolehkan beberapa orang laki-laki
menikahi bbeebrapa orang wanita yang mereka gauli layaknya suami istri.
Wanmita-wanita kitu merupakan hak bersama diantara seluruh laki-laki. Menurut
beberapa marga yang ada dikalangna penduduk bolenzia, laki-laki yang sekandung
boleh menikmati istri-istri yang lain sebagai hak bersama saudara laki-laki.
Praktik Mewarisi Istri
Jika seorang laki-laki memiliki seorang istri meningngal
dunia, maka diharuskan bagi salah satu diantara saudara laki-laki tersebut
untuk menikahinya atau mewarisinya.
Islam telah menghapus praktik pernikahan ini dan menutup
seluruh jalan yang menyebabkan munculnya p[raktik pernikahan tersebut,
sebagaimana firmannya
“Hai orang yang beriman tuidak halal bagi kalian
memusakaan perempuan dengna jalan paksa dan jangnanlah kalian menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai
mereka , maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuai padal
allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS An- Nisa’ (4):19)
Praktik Peminjaman Istri
Di Yunani ada praktik meminjamkan istri , yaitu seorang
laki-laki meminjamkan istrinya kepada laki-laki lain. Diceritakan pada Socrates
tokoh Filosof Yunani, meminjamkan istrinya kepada laki-laki bernama Aysiyab.
Peminjaman istri ini bisa bertujuan untuk sedekah atau mendapatkan bayaran tertentu dengan batas waktu tertentu.
Praktik ini diklangna bngsa arab biasa disebut dengan pernikahan Mut’ah.
Pandanga Islam terhadap Pernikahan
Pernikahan merupakan salah satu sunnah kauniyah Allah yang
tidak bisa dihindari oleh manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, Allah berfirman
:
“Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kalian mengingat akan kebesaran Allah” (QS.
Azd-Dzariyat (51):49)
Pernikahan merupakan cara yang paling muliayang dipilih
pencipta Alam semesta untuk
mempertahankan proses regenerasi,
pengembnagbiakan dan keberlangsungan dinamika kehidupan. Fitrah yang diberikan
Allah pada manusia meniscayakan pentingnya penyatuan antara pria dan wanita
demi keutuhan jenis manusia agar mereka memakmurkan bumi, mengeluarkan kekayaan
alam, mengembngakan nikmat-nikamat yang dikandung, dan memanfaatkan kekuatan
alami bumi selama waktu yang diinginkan Allah.
Pernikahan merupakan pelindung dari ketimpangan dan
keterjerumsan dalam pelanggaran etika moral maupun sosial kemasyarakatan.
Pernikahan bisa memelihara pandanga mata dan kemaluan, memadamkan syahwat,
menenagkan jiwa, memuaskan insting, dan menjaga kesehatan.
Dalam pandangan islam pernikahan merupakan ketentraman,
cinta, kelembutan, kasih sayang, perpaduan, pengertian, dan penyatuan, antara
pria-wanita dengan menggunakan fisik,roh,kalbu.
Allah berfiorman :
“Dan diantara tanda-tanda Kekuasan-Nya, Dia menciptakan
istri-istri untuk kalian dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan
merasa tentram kepada mereka, dan dijadikan –Nya rasa kasih-sayang diantara
kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum ynag berfikir ” QS Ar-Rum (30): 21)
Bahwa islam ingin memberikan hak kepada insting seks
manusia, . insting ini dianggap sebagai salah satu insting kemanusiaan terkuat.
Fitrah harus memenuhinya, jika tidak akan
lahir keresahan dan penderitaan akibat pengbaian terhadap insting ini.
Islam melihat isnting seks sebagai satu penenag yang bersifat fitrah dan
manusia tidak akan berdosa karena merasakannya. Dan hanya dengan pernikahan
sebagai jalan untuk memuaskan insting seksual.
Oleh karena itu islam menganjurkan kaum muslimin untuk
menikah dan memberikan perhatian khusus kepadanya, islam pula menuntut generasi
mudanya agar segera menikah jika sudah mampu melakukannya dan dalam syariat
islam pula sudah banyak terdapat nash-nash yang memberikan ajnuran kepada umat
islma untuk menikah .
“Nikahanlah orang-orang unag sendirian diantara kalian,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang pria
daan wanita. Jika mereka miskin, maka allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui ” (QS.
An-Nur 24 : 32
Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi Muhammad metode para
nabi yang ;lalin dalam menjalankan kehidupan
Keluarga mereka. “Kami telah mengutus rasul-rasul sebelum kamu dan
kami menjadikan mereka istri-istri dan keturunan” (QS. Ar-Ra’d (13) : 38)
Bahwa Rasulullah memproklamirkan bahwa dunia secara
keseluruhan adalah suatu kenikmatan, dan kenikmatan terbaik dunia adalah wanita
yang salihah (HR. Ahmad)
Rasullullah menetapkan bahwa pernikahan mengandung manfaat
besar yang membuatnya menyamai separuh agama, seperti sabda beliau “Jika
seseorang menikah maka berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka,
bertakwalah pada paruh yang lain”
Hukum Pernikahn dalam Islam .
Hukum pernikahan tidak
diterapkan sama pada semua orang yang mukallaf, tetapi setiap mukallaf
dikenai hukum khusus sesuai dengan kondisi tertentu, baik dilihat dari segi
sisi ekonomi, fisik, ataupun akhlak.
1. Wajib : Bagi setiap
orang yang mampu, baik dalam hal seksual
maupun segi ekonomi, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan allah
SWT.
2. Sunnah : siapa saja yang memiliki kemampuan ekonomi, dan
kesehatan badan, merasa aman dari kekejian yang diharamkan Allah dan tidak
takut akan berbuat buruk terhadap wanita yang dinikahinya. Ucapan ibn Abbas : “tidak sempurna ibadah
seseorang sehingga mereka menikah”
3. Haram : Jika seseorang
mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melakukan aktifitas seks, memberi
nafkah,atau kewajiban nikah lainnya.
Para ahli fikih
berpendapat bahwa istri seyogyanya meminta cerai jika suami memiliki salah satu
kekurangan yang disebutkan dibawah ini, yaitu :
a. Suami memiliki alat vital yang terputus
b. Kedua buah zakarnya dihilangkan
c.
Suami tidak mampu melakukab
hubungna seksual.
Imam Al-Qurtubi mengatakan : “jika suami mengetahui bahwa
dirinya tidak mampu menafkahki istri atau memberi mahar, dan memenuhi hak-hak
istri yang wajib atasnya, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia
menjelaskan hal tersebut kepada calon istri. Begitu juga, jika si calon suami
mempunyai suatu macam penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungna
seksual dengna si calon istri maka dia harus menjelaskan pada calon istrinya
agar ia dapat mempertimbangkan. Demikian pula, wajib bagi si calon istri
menjelaskan kepada calon suami jika dia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu
memberikan hak kepada suamin atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya
untuk melakukan hubungna seksual dengnanya”
4. Mubah / Boleh : Tidak berdosa apabila tidak melakukannya. Imam
syafi’i berpendapat “sesungguhnya hukum pernikahn itu mubah, karena ia
merupakan salah satu bentuk pemuasan kenikmatan syahwat, sehingga ia tidak
berbeda dengan makan dan minum”
5. Makruh : Seseorang yang mampu menikah tetapi ia khawatir
akan menyakiti wanita yangakan dinikahinya, atau menzallimi hak-hak istrinya,
dan karena buruknya pergaulan yang ia miliki dalam memenuhi hak manusia, jika
hak-hak manusia bertentangan dengna hak-hak Allah Ta’ala maka hak-hak manusia
yang harus didahulukan.
Wanita yang haram dinikahi
Faktor yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi selamanya.
1. Karena adanya hubungan kekeluargaan
2. Hubungan sepersusuan
3. Hubungan seperbesanan
Faktor yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi sementara
waktu.
1. Karena dengan menikahi wanita itu telah menyatukan dua orang
muhrim dalam suatu ikatan pernikahan.
2. Adanya ikatan yang mengikat wanita itu dari pria lain
3. Talak tiga suami terhadap istrinya dan si suami ingin kembali
melakukan akad-nikah dengannya. Karena pria telah menikahi empat wanita diluar
wanita yang akan dinikahinya.
4.
Karena si wanita tidak
menganut agama samawi.
Betway: Review and Bonus Code for November 2021
BalasHapusBetway 구리 출장안마 review for November 2021 ✓ Sign up today and 충청남도 출장샵 get a free £20 bonus plus £50 in 강원도 출장마사지 free bets + £10 deposit bonus. Claim your bonus and start betting 서귀포 출장마사지 today! 부천 출장마사지