Makalah
Disusun
Untuk Memenuhi Persyaratan
Beasiswa
Berprestasi S1

Disusun Oleh:
SARI ULYA NINGSIH
NIM : 111 106
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH/PAI
2012
FENOMENA ISLAM RADIKAL TERHADAP
PLURALISME AGAMA DI INDONESIA
I.
LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah Negara yang
nasionalis, Negara yang berasaskan demokrasi. Meskipun kebanyakan
penduduknya adalah umat muslim, namun tidak semata mata aturan yang dibuat
untuk kebaikan umat islam semata, melainkan melainkan menggunakan peraturan
yang tidak merugikan semua golongan.
Karena itulah dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tak ada
aturan yang memaksakan agama bagi masyarakatnya. Namun yang ditetapkan agar setiap individu
masyarakat memeluk salah satu agama agar tidak ada satu orangpun yang anti
agama. Karena itulah dalam sila pancasila yang pertama berbunyi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. karena itulah masyarakat bebas memeluk agama apapun yang ia suka.
Namun karena banyaknya agama tersebut maka akan semakin banyak
perbedaan antara pemeluk satu dan yang lainnya. Dan tidak semua bisa menerima
perbedaan. Karena itulah sebagian kelompok menyalurkan rasa ketidak terimaannya
ke ararah yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Namun yang harus
dicermati dalam kejadian ini kenapa tindakan-tindakan tersebut harus terjadi,
padahal islampun tidak mengajarkan tentang kekerasan. Bahkan islampun
mengajarkan tentang menghargai hak, baik itu hak memilih agama atau hak untuk hidup. Karena itulah dalam makalah ini akan mengupas
masalah yang bekenaan dengan pluralisme yang terjadi di Indonesia.
II.
PERMASALAHAN
1.
Kenapa di
Indonesia terdapat pluralisme Agama?
2.
Apa akibat
terdapatnya pluralisme agama di Negara Indonesia?
3.
Islam seperti
apa yang dibutuhkan di Indonesia?
III.
LANDASAN TEORI
Fenomena adalah penampakan realitas dalam kesadaran
manusia; suatu fakta dan gejala-gejala peristiwa-peristiwa adat serta bentuk
keadaan yang dapat diamatidan dinilai lewat kaca mata ilmiah; gejala.[1]Namun
yang kami maksud dalam makalah ini fenomena tindakan kekerasan yang terjadi
karena adanya perbedaan.
Islam menurut kamus popular berarti damai; tentram; agama yang
dibawa oleh nabi Muhammad SAW, dengan kitab suci Al-Qur’an.[2]
Radikal mempunyai arti; sama sekali, besar-besaran dan
menyelurh, keras, kokoh, maju
dan tajam dalam berfikir. Jadi radikalisme adalah: paham politik kenegaraan
yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar dalam pemerintahan;
penganut radikalisme.[3]
Pluralisme berasal dari kata plural dan mendapat imbuhan “isme”.
Plural artinya; bentuk jama’, banyak, ganda. Sedangkan pluralisme ialah: hal
merangkap berbagai jabatan; kejamakan (yang berdiri sendiri); teori yang
mengatakan bahwa realitas terdiri dari banyak subtansi.[4]
Dari ketiga definisi tersebut pemakalah mendevinisikan maksud judul diatas ialah mengenai kejadian
tindak kekerasan yang terjadi dinegara Indonesia ini yang disebabkan adanya
sebuah keaneka ragaman dalam suatu bangsa.
IV.
PEMBAHASAN
1.
Pluralisme Agama
di Indonesia
Di Indonesia meskipun banyak agama namun bisa tetap bersatu hingga berpuluh-puluh tahun lamanya,
tanpa adanya pemaksaan antara satu dan yang lainnya dalam memeluk agama. Ini disebabkan
beberapa unsure diantaranya sbb:
a.
Demokrasi
Di negara kita yakni Indonesia terdapat enam macam agama,; Islam,
Kristen, Hindu, Budha dan agama yang baru saja diresmikan pada masa
keprisidenan K.H. Abdurrahman Wahid yaitu agama Khonghuchu. Negara Indonesia
meskipun kebanyakan penduduknya islam system pemerintahannya bukan mutlak islam
saja, Indonesia memiliki sistim
demokrasi sehingga setiap masyarakat bebas berkarya dan ber argument.
Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti (1)
bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah, (2) gagasan
atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban[5].
Dengan demkian makna demokrasi adalah rakyat pemegang kekuasaan, pembuat dan
penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaran Negara dan
pemerintah serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik yang dilakukan
langsung oleh rakyat atau yang mewakilinya melalui lembaga perwakilan.
Dalam demokrasi ada yang namanya unsure-unsur penegk demokrasi
yaitu;a). Negara Hukum; b). masyarakat Madani; C). dan infra struktur politik.
Dalam Negara hukum terdapat ciri-ciri yang mengatakan bahwa didalam Negara yang
berdemokrasi ini adanya perlindungan HAM.[6]
Karena hal inilah tidak ada pemaksaan agama dalam menganut kepercayaannya,
karena memeluk agama yang Ia suka merupakan hak pribadi manusia, dan apabila
dipaksakan oleh seseorang maka, akan melanggar hukum di Indonesia. Karena
itulah masyarakat Indonesia merasa beebas dan tenang sebagai umat manapun
karena tidak ada pemaksaan agama.
b.
Pancasila
Pancasila juga merupakan suatu alasan adanya pluralisme agama yang
dilindungi. Namun bangsa Indonesia tidak boleh Atheis. Kelima sila dari pancasila itu ialah; 1).
Kutuhanan Yang Maha Esa, 2). Kemanusiaan yang adil dan beradab,3). Persatuan
Indonesia,4). Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan,5). Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam lima sila ini tak ada satupun yang memihak pada salah satu agamapun ini
membuktikan, tidak juga islam. Meskipun mayoritas penduduknya muslim lantas
peraturannya lebih menguntungkan islam? Tidak. Agar tidak tercipta ketidak
adilan antar satu agama dan agama lain maka semua isi pancasila tidak memihak.
Jika tidak ada perpecahan diantara bangsa Indonesia maka kesatuan Negara akan
semakin kuat. Pernah datang seseorang kepada guru besar Khon Fu Tsu,
bertanya tentang bagaimana agar bangsa menjadi kuat, beliau menjawab bahwa
bangsa harus memiliki tiga syarat.1). tentara yang kuat, 2). Makanan dan
pakaian rakyat yang cukup, 3). Kepercayaan didalam kalbu rakyat itu. Kemudian
seorang tersebut menanyakan lagi jika ketiga tidak bias di miliki mana yang
harus dibuang, guru besar itu menjawab lebih menghilangkan tentara kuat, baju
dan makanan yang cukup dari pada menghilagkan kepercayaan dihati.[7]
Inilah yang menjadi dasar bahwa setiap warga Indonesia haruslah beragama.
2.
Akibat
Munculnya Pluralisme Agama
Dalam the oxford English dictionary, pluralisme berarti sebuah watak
untuk menjadi plural, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai: (1) sebuah
teori yang menentang kekuasaan monolitik Negara dan bahkan menganjurkan untuk
meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili
keterlibatan seseorang dalam masyarakat. Juga kekuasaan harus dibagi diantara
partai-partai politik yang ada.(2) keberadaan toleransi keragaman
kelompok-kelompok etnis dan budaya dalam suatu masyarakat atau negara,
keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi, dan
sebagainya.[8]
Pluralisme sebenarnya memiliki makna yang positif berbeda dengan makna
fragmentasi yang cenderung negative. Pluralisme adalah hukum Allah (Sunnatullah),
seperti firman Allah Dalam QS. Al-maidah: 48.
öqs9ur
uä!$x©
ª!$#
öNà6n=yèyfs9
Zp¨Bé&
ZoyÏnºur
`Å3»s9ur
öNä.uqè=ö7uÏj9
Îû
!$tB
öNä38s?#uä
( (#qà)Î7tFó$$sù
ÏNºuöyø9$#
4 n<Î)
«!$#
öNà6ãèÅ_ötB
$YèÏJy_
Nä3ã¥Îm6t^ãsù
$yJÎ/
óOçGYä.
ÏmÏù
tbqàÿÎ=tFørB
ÇÍÑÈ
Artinya
: Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja),
tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka
berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu
semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu,
Menurut Muslim Abdurrahman, dalam
bukunya yang berjudul Islam Pribumi mengungkapkan
bahwa pluralisme adalah sebuah realitas social yang siapapun tidak mungkin
mengingkarinya, karena pluralisme juga merupakan hukum Allah (sunnatullah). Kehidupan yang plural
mengandung arti bahwa hidup ini tidak selalu corak tunggal. Disisi lain, kita
juga sering memandang pluralisme sebagai sesuatu yang negative. Karena itu,
masih ada sikap setengah hati untuk menerima pluralisme.[9]
Karena itulah di Indonesia bermunculan sifat-sifat radikalis antara satu dan
yang lainnya.dan inilah yang kebanyakan orang berpendapat bahwa pluralisme
hanya menimbulkan konflik saja.
Menurut K.H.Abdurrahman Wahid dalam
bukunya yang berjudul Islamku Islam Anda Islam Kita. Ini mengemukakan
pendapat ketidak setujuannya adanya islam radikal. Beliau tidak menyetujui
tindak kekerasan terhadap pemeluk agama lain (non muslim). Menurut beliau
satu-satunya alasan penggunaan kekerasan yang bias ditolelir yaitu ketika
muslim diusir dari rumah mereka. Inipun masih diperdebatkan, bolehkah membunuh
orang lain jika dirinya sendiri tidak terancam? Tidak tanggung-tanggung kecaman
Gusdur dialamatkan kepada kelompok-kelompok islam”garis keras” yang sering
unjuk rasa dengan membawa clurit, pedang atau bahan peledak lain hingga mereka
melakukan sweeping terhadap bangsa bangsa lain.[10]
Faham ini muncul karena mereka ingin menerapkan system Negara islam di Negara
kita, dan itu tidak mungkin dilakukan mengingat bangsa kita terdiri
daribergagai pluralisme agama.dan kelompok ini melakukan tindakan tanpa melalui
jalan yang baik.
3.
Islam Impian di
Indonesia
Jika melihat fenomena yang terjadi
di Indonesia maka islam di Indonesia sekarang banyak yang tidak sesuai dengan
negara kita ini, islam di Indonesia ini belum bisa menerima pluralisme agama
yang terdapat di Indonesia, kenapa hal demikian bisa terjadi
padahal semua perbedaan agama di Negara ini sudah sejak dahulu, yang menjadi
permasalahan ialah kebanyakan muslim tidak bisa menerima agama selain agamanya
dan menganggap semua agama selain islam salah, seandainya ucapan itu benarpun
tetap tidak boleh menjustifikasi agama lain karena kita tinggal dinegara yang
demokratis. Jadi yang harus difikirkan oleh para Ulama’-ulama’ sekarang
bagaimana membuat islam sebagai agama yang baik dimata kita (muslim) dan baik
dimata pemeluk agama lain. Karena itu pemakalah ingin menampilkan beberapa
pemikiran yang ditawarkan untuk selalu menghargai pluralisme kerena alasan
social. Yang ditawarkan oleh Nur Kholis Setiawan, adalah Islam
Progesif
Islam progesif berarti islam yang
maju.wikipedia free ensiklopedia menterjemahkan sebagaial Islam Al
Mutaqoddimah al Islam Al Ijtihadiyah. Gerakan ini merupakan gerakan yang
mencoba memberi penafsiran baru kepada islam agar ia lebih sesuai dan selaras
dengan tuntutan kemajuan dan kemoderenan saat ini.islam progesif adalah islam
yang mencoba menawarkan sebuah kontekstualisasi penafsiran islam yang
terbuka,ramah, segar, serta responsive terhadap persoalan-persoalan
kemanusiaan. Hal ini tentu berbeda dengan islam militant dan ekstrimis yang
tetap berusaha menghadirkan wacana penafsiran masa lalu serta menutup diri
terhadap ide-ide baru yang berasal dari luar kelompoknya.[11]
Menurut Omid safi (2003)[12]
islam progesif menawarkan sebuah metode berislam yang menekankan pada
terciptanya keadilan social, kesetaraan gender dan pluralisme keagamaan. Maka
seorang muslim yang progesif haruslah bersedia berjuang demi menegakkan
keadilan social di muka bumi ini. Perjuangan itu bias berwujud pada
advokasi hak-hak orang orang yang
termarjinalisasi, orang yang tertindas, orang yang terkena polusi lingkungan,
serta orang yang “yatim” secara
social dan politik.
V.
KESIMPULAN
1.
Di Indonesia
meskipun banyak agama namun bias
tetap bersatu hingga berpuluh-puluh
tahun lamanya, tanpa adanya pemaksaan antara satu dan yang lainnya dalam
memeluk agama. Ini disebabkan beberapa unsure diantaranya Demokrasi pancasila
2.
Dalam Negara
hukum terdapat ciri-ciri yang mengatakan
bahwa didalam Negara yang berdemokrasi ini adanya perlindungan HAM. Karena hal
inilah tidak ada pemaksaan agama dalam menganut kepercayaannya, karena memeluk
agama yang Ia suka merupakan hak pribadi manusia, dan apabila dipaksakan oleh
seseorang maka, akan melanggar hukum di Indonesia. Karena itulah masyarakat
Indonesia merasa beebas dan tenang sebagai umat manapun karena tidak ada
pemaksaan agama. Pancasila juga merupakan suatu alasan adanya pluralisme agama
yang dilindungi.namun bangsa Indonesia tidak boleh Atheis. Kelima sila dari pancasila itu ialah; 1).
Kutuhanan Yang Maha Esa, 2). Kemanusiaan yang adil dan beradab,3). Persatuan
Indonesia,4). Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan,5). Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam lima sila ini tak ada satupun yang memihak pada salah satu agamapun ini
membuktikan, tidak juga islam.
3.
islam progesif
menawarkan sebuah metode berislam yang menekankan pada terciptanya keadilan
social, kesetaraan gender dan pluralisme keagamaan. Maka seorang muslim yang
progesif haruslah bersedia berjuang demi menegakkan keadilan social di muka
bumi ini. Perjuangan itu bias berwujud pada advokasi hak-hak orang orang yang termarjinalisasi,
orang yang tertindas, orang yang terkena polusi lingkungan, serta orang
yang “yatim” secara social dan
politik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam
Anda Islam Kita ,Agama masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta, The Wahid Institusi, 2006.
Ahmad Fuad Fanani, Menimbang
Gagasan Islam Progesif, Replubika, kamis 10 januari 2012.
Bulletin :Titian menuju jalan
keesaan Tuhan, 22,oktober 2010.
Muslim Abdurrahman, Islam Pribumi Mendialogkan Agama Membaca
Realitas, Jakarta, Erlangga, 2003.
Nur
Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran
Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008.
Nur
Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran
Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008.
Soekarno,
Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Yogyakarta, Media Presindo, 2006.
Surip
dan Sri Wahyuni, Kewarganegaraan, Jakarta, CV Deriko, 2007.
[2]
Ibid, hal.274
[3] Ibid hlm
648
[4] Ibid hlm
604.
[5] Surip dan Sri
Wahyuni, Kewarganegaraan, Jakarta,
CV Deriko, 2007, hlm 110,
[6] Ibid hlm
112
[7] Soekarno, Filsafat
Pancasila Menurut Bung Karno, Yogyakarta, Media Presindo, 2006.hlm. 88
[8] Nur Kholis
Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif
dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008, hlm 24
[9] Muslim
Abdurrahman, Islam Pribumi Mendialogkan
Agama Membaca Realitas, Jakarta, Erlangga, 2003, hlm 186
[10] Abdurrahman
Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita ,Agama masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta, The Wahid Institusi, 2006, Hlm xxvi
[11] Nur Kholis
Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif
dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008, hlm 24
[12] Ahmad Fuad
Fanani, Menimbang Gagasan Islam Progesif, Replubika, kamis 10 januari
2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar