Sabtu, 18 April 2015

FENOMENA ISLAM RADIKAL TERHADAP PLURALISME AGAMA DI INDONESIA


Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Persyaratan
Beasiswa Berprestasi S1

           



 


Disusun Oleh:
SARI ULYA NINGSIH
NIM : 111 106

 



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN TARBIYAH/PAI

2012
FENOMENA ISLAM RADIKAL TERHADAP  PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

I.       LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah Negara yang  nasionalis, Negara yang berasaskan demokrasi. Meskipun kebanyakan penduduknya adalah umat muslim, namun tidak semata mata aturan yang dibuat untuk kebaikan umat islam semata, melainkan melainkan menggunakan peraturan yang tidak merugikan semua golongan.
Karena itulah dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tak ada aturan yang memaksakan agama bagi masyarakatnya. Namun  yang ditetapkan agar setiap individu masyarakat memeluk salah satu agama agar tidak ada satu orangpun yang anti agama. Karena itulah dalam sila pancasila yang pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. karena itulah masyarakat bebas memeluk agama apapun yang ia suka.
Namun karena banyaknya agama tersebut maka akan semakin banyak perbedaan antara pemeluk satu dan yang lainnya. Dan tidak semua bisa menerima perbedaan. Karena itulah sebagian kelompok menyalurkan rasa ketidak terimaannya ke ararah yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Namun yang harus dicermati dalam kejadian ini kenapa tindakan-tindakan tersebut harus terjadi, padahal islampun tidak mengajarkan tentang kekerasan. Bahkan islampun mengajarkan tentang menghargai hak, baik itu hak memilih  agama atau hak untuk hidup.  Karena itulah dalam makalah ini akan mengupas masalah yang bekenaan dengan pluralisme yang terjadi di Indonesia.
II.    PERMASALAHAN
1.         Kenapa di Indonesia terdapat  pluralisme Agama?
2.         Apa akibat terdapatnya pluralisme agama di Negara Indonesia?
3.         Islam seperti apa yang dibutuhkan di Indonesia?
III. LANDASAN TEORI
Fenomena adalah penampakan realitas dalam kesadaran manusia; suatu fakta dan gejala-gejala peristiwa-peristiwa adat serta bentuk keadaan yang dapat diamatidan dinilai lewat kaca mata ilmiah; gejala.[1]Namun yang kami maksud dalam makalah ini fenomena tindakan kekerasan yang terjadi karena adanya perbedaan.
Islam menurut kamus popular berarti damai; tentram; agama yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, dengan kitab suci Al-Qur’an.[2]
Radikal mempunyai arti; sama sekali, besar-besaran dan menyelurh, keras, kokoh, maju dan tajam dalam berfikir. Jadi radikalisme adalah: paham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar dalam pemerintahan; penganut radikalisme.[3]
Pluralisme berasal dari kata plural dan mendapat imbuhan “isme”. Plural artinya; bentuk jama’, banyak, ganda. Sedangkan pluralisme ialah: hal merangkap berbagai jabatan; kejamakan (yang berdiri sendiri); teori yang mengatakan bahwa realitas terdiri dari banyak subtansi.[4]
Dari ketiga definisi tersebut pemakalah mendevinisikan  maksud judul diatas ialah mengenai kejadian tindak kekerasan yang terjadi dinegara Indonesia ini yang disebabkan adanya sebuah keaneka ragaman dalam suatu bangsa.






IV. PEMBAHASAN
1.      Pluralisme Agama di Indonesia
Di Indonesia meskipun banyak  agama namun bisa tetap  bersatu hingga berpuluh-puluh tahun lamanya, tanpa adanya pemaksaan antara satu dan yang lainnya dalam memeluk agama. Ini disebabkan beberapa unsure diantaranya sbb:
a.    Demokrasi
Di negara kita yakni Indonesia terdapat enam macam agama,; Islam, Kristen, Hindu, Budha dan agama yang baru saja diresmikan pada masa keprisidenan K.H. Abdurrahman Wahid yaitu agama Khonghuchu. Negara Indonesia meskipun kebanyakan penduduknya islam system pemerintahannya bukan mutlak islam saja, Indonesia  memiliki sistim demokrasi sehingga setiap masyarakat bebas berkarya dan ber argument.
Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti (1) bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah, (2) gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban[5]. Dengan demkian makna demokrasi adalah rakyat pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaran Negara dan pemerintah serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik yang dilakukan langsung oleh rakyat atau yang mewakilinya melalui lembaga perwakilan.
Dalam demokrasi ada yang namanya unsure-unsur penegk demokrasi yaitu;a). Negara Hukum; b). masyarakat Madani; C). dan infra struktur politik.
Dalam Negara hukum terdapat ciri-ciri  yang mengatakan bahwa didalam Negara yang berdemokrasi ini adanya perlindungan HAM.[6] Karena hal inilah tidak ada pemaksaan agama dalam menganut kepercayaannya, karena memeluk agama yang Ia suka merupakan hak pribadi manusia, dan apabila dipaksakan oleh seseorang maka, akan melanggar hukum di Indonesia. Karena itulah masyarakat Indonesia merasa beebas dan tenang sebagai umat manapun karena tidak ada pemaksaan agama.
b.    Pancasila
Pancasila juga merupakan suatu alasan adanya pluralisme agama yang dilindungi. Namun bangsa Indonesia tidak boleh Atheis.  Kelima sila dari pancasila itu ialah; 1). Kutuhanan Yang Maha Esa, 2). Kemanusiaan yang adil dan beradab,3). Persatuan Indonesia,4). Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,5). Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam lima sila ini tak ada satupun yang memihak pada salah satu agamapun ini membuktikan, tidak juga islam. Meskipun mayoritas penduduknya muslim lantas peraturannya lebih menguntungkan islam? Tidak. Agar tidak tercipta ketidak adilan antar satu agama dan agama lain maka semua isi pancasila tidak memihak. Jika tidak ada perpecahan diantara bangsa Indonesia maka kesatuan Negara akan semakin kuat. Pernah datang seseorang kepada guru besar Khon Fu Tsu, bertanya tentang bagaimana agar bangsa menjadi kuat, beliau menjawab bahwa bangsa harus memiliki tiga syarat.1). tentara yang kuat, 2). Makanan dan pakaian rakyat yang cukup, 3). Kepercayaan didalam kalbu rakyat itu. Kemudian seorang tersebut menanyakan lagi jika ketiga tidak bias di miliki mana yang harus dibuang, guru besar itu menjawab lebih menghilangkan tentara kuat, baju dan makanan yang cukup dari pada menghilagkan kepercayaan dihati.[7] Inilah yang menjadi dasar bahwa setiap warga Indonesia haruslah beragama.

2.      Akibat Munculnya Pluralisme Agama
Dalam the oxford English dictionary, pluralisme berarti sebuah watak untuk menjadi plural, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai: (1) sebuah teori yang menentang kekuasaan monolitik Negara dan bahkan menganjurkan untuk meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan seseorang dalam masyarakat. Juga kekuasaan harus dibagi diantara partai-partai politik yang ada.(2) keberadaan toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis dan budaya dalam suatu masyarakat atau negara, keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi, dan sebagainya.[8] Pluralisme sebenarnya memiliki makna yang positif berbeda dengan makna fragmentasi yang cenderung negative. Pluralisme adalah hukum Allah (Sunnatullah), seperti firman Allah Dalam QS. Al-maidah: 48.
öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB ÇÍÑÈ  
Artinya : Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

Menurut Muslim Abdurrahman, dalam bukunya yang berjudul Islam Pribumi mengungkapkan bahwa pluralisme adalah sebuah realitas social yang siapapun tidak mungkin mengingkarinya, karena pluralisme juga merupakan hukum Allah (sunnatullah). Kehidupan yang plural mengandung arti bahwa hidup ini tidak selalu corak tunggal. Disisi lain, kita juga sering memandang pluralisme sebagai sesuatu yang negative. Karena itu, masih ada sikap setengah hati untuk menerima pluralisme.[9] Karena itulah di Indonesia bermunculan sifat-sifat radikalis antara satu dan yang lainnya.dan inilah yang kebanyakan orang berpendapat bahwa pluralisme hanya menimbulkan konflik saja.
Menurut K.H.Abdurrahman Wahid dalam bukunya yang berjudul Islamku Islam Anda Islam Kita. Ini mengemukakan pendapat ketidak setujuannya adanya islam radikal. Beliau tidak menyetujui tindak kekerasan terhadap pemeluk agama lain (non muslim). Menurut beliau satu-satunya alasan penggunaan kekerasan yang bias ditolelir yaitu ketika muslim diusir dari rumah mereka. Inipun masih diperdebatkan, bolehkah membunuh orang lain jika dirinya sendiri tidak terancam? Tidak tanggung-tanggung kecaman Gusdur dialamatkan kepada kelompok-kelompok islam”garis keras” yang sering unjuk rasa dengan membawa clurit, pedang atau bahan peledak lain hingga mereka melakukan sweeping terhadap bangsa bangsa lain.[10] Faham ini muncul karena mereka ingin menerapkan system Negara islam di Negara kita, dan itu tidak mungkin dilakukan mengingat bangsa kita terdiri daribergagai pluralisme agama.dan kelompok ini melakukan tindakan tanpa melalui jalan yang baik.
3.      Islam Impian di Indonesia
Jika melihat fenomena yang terjadi di Indonesia maka islam di Indonesia sekarang banyak yang tidak sesuai dengan negara kita ini, islam di Indonesia ini belum bisa menerima pluralisme agama yang terdapat di Indonesia, kenapa hal demikian bisa terjadi padahal semua perbedaan agama di Negara ini sudah sejak dahulu, yang menjadi permasalahan ialah kebanyakan muslim tidak bisa menerima agama selain agamanya dan menganggap semua agama selain islam salah, seandainya ucapan itu benarpun tetap tidak boleh menjustifikasi agama lain karena kita tinggal dinegara yang demokratis. Jadi yang harus difikirkan oleh para Ulama’-ulama’ sekarang bagaimana membuat islam sebagai agama yang baik dimata kita (muslim) dan baik dimata pemeluk agama lain. Karena itu pemakalah ingin menampilkan beberapa pemikiran yang ditawarkan untuk selalu menghargai pluralisme kerena alasan social. Yang ditawarkan oleh Nur Kholis Setiawan, adalah Islam Progesif
Islam progesif berarti islam yang maju.wikipedia free ensiklopedia menterjemahkan sebagaial Islam Al Mutaqoddimah al Islam Al Ijtihadiyah. Gerakan ini merupakan gerakan yang mencoba memberi penafsiran baru kepada islam agar ia lebih sesuai dan selaras dengan tuntutan kemajuan dan kemoderenan saat ini.islam progesif adalah islam yang mencoba menawarkan sebuah kontekstualisasi penafsiran islam yang terbuka,ramah, segar, serta responsive terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan. Hal ini tentu berbeda dengan islam militant dan ekstrimis yang tetap berusaha menghadirkan wacana penafsiran masa lalu serta menutup diri terhadap ide-ide baru yang berasal dari luar kelompoknya.[11]
Menurut Omid safi (2003)[12] islam progesif menawarkan sebuah metode berislam yang menekankan pada terciptanya keadilan social, kesetaraan gender dan pluralisme keagamaan. Maka seorang muslim yang progesif haruslah bersedia berjuang demi menegakkan keadilan social di muka bumi ini. Perjuangan itu bias berwujud pada advokasi  hak-hak orang orang yang termarjinalisasi, orang yang tertindas, orang yang terkena polusi lingkungan, serta orang yang  “yatim” secara social dan politik.
V.    KESIMPULAN
1.    Di Indonesia meskipun banyak  agama namun bias tetap  bersatu hingga berpuluh-puluh tahun lamanya, tanpa adanya pemaksaan antara satu dan yang lainnya dalam memeluk agama. Ini disebabkan beberapa unsure diantaranya Demokrasi pancasila
2.    Dalam Negara hukum terdapat ciri-ciri  yang mengatakan bahwa didalam Negara yang berdemokrasi ini adanya perlindungan HAM. Karena hal inilah tidak ada pemaksaan agama dalam menganut kepercayaannya, karena memeluk agama yang Ia suka merupakan hak pribadi manusia, dan apabila dipaksakan oleh seseorang maka, akan melanggar hukum di Indonesia. Karena itulah masyarakat Indonesia merasa beebas dan tenang sebagai umat manapun karena tidak ada pemaksaan agama. Pancasila juga merupakan suatu alasan adanya pluralisme agama yang dilindungi.namun bangsa Indonesia tidak boleh Atheis.  Kelima sila dari pancasila itu ialah; 1). Kutuhanan Yang Maha Esa, 2). Kemanusiaan yang adil dan beradab,3). Persatuan Indonesia,4). Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,5). Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam lima sila ini tak ada satupun yang memihak pada salah satu agamapun ini membuktikan, tidak juga islam.
3.    islam progesif menawarkan sebuah metode berislam yang menekankan pada terciptanya keadilan social, kesetaraan gender dan pluralisme keagamaan. Maka seorang muslim yang progesif haruslah bersedia berjuang demi menegakkan keadilan social di muka bumi ini. Perjuangan itu bias berwujud pada advokasi  hak-hak orang orang yang termarjinalisasi, orang yang tertindas, orang yang terkena polusi lingkungan, serta orang yang  “yatim” secara social dan politik.


DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita ,Agama masyarakat Negara Demokrasi,  Jakarta, The Wahid Institusi, 2006.
Ahmad Fuad Fanani, Menimbang Gagasan Islam Progesif, Replubika, kamis 10 januari 2012.
Bulletin :Titian menuju jalan keesaan Tuhan,  22,oktober 2010.
Muslim Abdurrahman, Islam Pribumi Mendialogkan Agama Membaca Realitas, Jakarta, Erlangga, 2003.
Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008.
Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008.
Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Yogyakarta, Media Presindo, 2006.
Surip dan Sri Wahyuni, Kewarganegaraan, Jakarta,  CV Deriko, 2007.





[1] Pius A Partanto, dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arkola,1994.hal.175
[2] Ibid, hal.274
[3] Ibid hlm 648
[4] Ibid hlm 604.
[5] Surip dan Sri Wahyuni, Kewarganegaraan, Jakarta,  CV Deriko, 2007, hlm 110,
[6] Ibid hlm 112
[7] Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Yogyakarta, Media Presindo, 2006.hlm. 88
[8] Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008, hlm 24
[9] Muslim Abdurrahman, Islam Pribumi Mendialogkan Agama Membaca Realitas, Jakarta, Erlangga, 2003, hlm 186
[10] Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita ,Agama masyarakat Negara Demokrasi,  Jakarta, The Wahid Institusi, 2006, Hlm xxvi
[11] Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progesif dalam kajian Al-Qur’an, Yogyakarta, SUKSES offset, 2008, hlm 24
[12] Ahmad Fuad Fanani, Menimbang Gagasan Islam Progesif, Replubika, kamis 10 januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar